Medan || Wali Kota Medan dipanggil Ombudsman RI dan ditunggu hari ini hingga pukul tiga sore, terkait permintaan informasi akan diberlakukannya parkir berlangganan, yang dimulai kedepan pada awal bulan, 1 Juli 2024.
"Kita telah melakukan permintaan informasi terhadap Wali Kota Medan terkait kebijakan Pemerintah Kota Medan dalam penerapan Parkir berlangganan, pada hari ini Jumat, 28 Juni 2024 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara," tukas James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana permintaan informasi terhadap Wali Kota dilakukan guna meminta informasi atas kebijakan parkir berlangganan tahunan kepada setiap pengguna layanan publik apakah telah memiliki dasar hukum, petunjuk teknis, sarana prasarana dan hal teknis lainnya yang mendukung atas kebijakan tersebut.
"Kami memerlukan informasi atas kebijakan penataan parkir yang akan diterapkan Pemerintah Kota Medan per 1 Juli 2024 nanti. Jangan sampai kebijakan diterapkan namun sarana prasarana belum terpenuhi dalam penerapan parkir berlangganan tersebut," tambahnya.
James menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman RI dalam menanggapi kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait penerapan parkir berlangganan tahunan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari Maladministrasi baik dalam penyusunan dan penerapan kebijakan.
Sebagaimana kami mengamati, pungkasnya, belum melihat secara spesifik dasar hukum, petunjuk teknis dan sarana prasarana parkir berlangganan tersebut.
"Kami dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan agar Wali Kota Medan dapat hadir memenuhi undangan kami. Hal ini guna membantu Pemerintah Kota Medan dalam melakukan perbaikan dalam penataan parkir di kota Medan. Kita sama-sama memiliki tujuan dalam meperbaiki pelayanan publik yang lebih baik dan nantinya akan dirasakan langsung oleh masyarakat selaku pengguna layanan," tutupnya.
[hbk7 bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar