Viral! Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Imbas Ortu Buat LP ke Polda Dugaan Pungli, Ombudsman RI Segera Panggil Kasek dan Siswi!

Foto : Sekolah SMA Negeri 8, Jalan Sampali Medan. 




Medan  ||  Viral! pemberitaan di beberapa media Ekstrem dan media Sosial bahwa Maulidza Sari, siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan, yang ditinggal kelas oleh guru walinya, imbas orang tua siswi tersebut membuat laporan (LP) ke Polda Sumatera Utara, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Korupsi. 

Menyingkap kasus viral tersebut, maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, perlu memanggil segera Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 8 Medan dan Siswi kelas XI yang tinggal kelas untuk dimintai keterangan guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kita akan segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan dan siswi yang ditinggal kelas tersebut, untuk melengkapi proses pemeriksaan," tukas Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, ke awak media, baru baru ini. 

James Panggabean menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan menganalisa regulasi atas peristiwa tersebut, apakah terkait Pelaporan orang tuanya ke Polda Sumut atau mengenai absensi siswi tersebut yang sebanyak 34x absen tanpa adanya keterangan. 

Memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi tersebut dikarenakan presensi kehadiran. Apakah hal tersebut benar, atau ada hal lainnya, seperti yang diberitakan terkait adanya pelaporan ke Polisi. Galian ini perlu dasar dalam mengungkapkan kebenaran. 

"Maka untuk itu, perlu kita mendengar langsung dari Maulidza Sari, alasan diri nya ditinggal kelas oleh guru kelasnya, dan keterangan siswi inilah yang sangat penting kita gali lebih dalam guna perimbangan informasi," pungkasnya. 

James Panggabean juga menyampaikan bahwa disamping pengumpulan informasi tersebut, kita perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan. Pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut. 

Terkait dugaan tidak naik kelasnya siswi Maulidza Sari dikarenakan adanya laporan polisi orang tua Maulidza ke Poldasu, James Panggabean menyampaikan sangat disayangkan jika hal itu menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya Maulidza. Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu usan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan Orangtua Maulidza. 

"Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan Pendidikan baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah Keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," ungkapnya. 


[hbk7 bram


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar