Pelaku Pencurian Mesin Air Dan Besi Dibekuk Polsek Tanjung Morawa

 

Deli Serdang  ||  Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil tangkap pelaku pencurian mesin pompa air, besi dan plat besi pelaku bernama JRP alias Sardi (36) warga Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, di Gang Rotan Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal  korban Edy Boy pergi ke gudang miliknya, saat sampai di gudang korban saat itu melihat barang barang mesin pompa air, dua rol kabel NYM ukuran 2,5 mm panjang 100 mtr, Tiga batang besi UJUM 120, sepuluh batang UMP 40 panjang 6 mtr, enam lbr besi plat ukuran 6 MM panjang 2,4 mtr x 1,2 Mtr dan satu lembar besi plat ukuran 8 mm ukiran 2,4 mtr x 1,2 mtr sudah tidak ada lagi di gudang miliknya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta). 

Kemudian korban Edy Boy membuat laporan tentang kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian yang dialami oleh korban. 

Hingga pada hari Selasa tgl 03 Feb 2026 sekira pkl 15.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian sedang berada di area tanah garapan EX PTPN II di Gg. Rotan dsn XII Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang. Berdasarkan  informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus bersama dengan anggota langsung bergerak kelokasi yang diinformasikan oleh masyarakat. 

Sesampai dilokasi personil Unit Reskrim langsung mengamakan pelaku dan di boyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan bahwa pelaku pencurian barang milik Edy Boy telah diamanakan dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 

"Saat ini pelaku sedang dalam proses hukum dan  diperiksa oleh penyidik atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf f Subs Pasal 476," tutupnya. 


[hbk7 mo



Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar