Lailatul Badri: Penting Kesadaran Membuang Sampah Tidak Sembarangan

Foto : Lailatul Badri selaku anggota DPRD Kota Medan melakukan foto bersama usai gelaran Sosper tentang Pengelolaan Persampahan. 

Medan  ||  Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, terus menyerukan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XI Tahun 2025, ia menyampaikan pentingnya penerapan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/11/2025). 

“Saya gencar menggelar sosialisasi perda soal persampahan. Semua ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Lailatul Badri, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Lailatul Badri yang akrab disapa Lela mengajak masyarakat Medan Deli untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan sekitar, terutama kawasan sungai agar tidak menjadi sumber banjir.

“Ayo kita sama-sama sadar akan kebersihan. Jangan membuang sampah sembarangan agar lingkungan bersih, khususnya area sungai yang harus kita jaga bersama,” imbaunya. 

Namun, Lela juga menekankan bahwa menjaga kebersihan tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan perlu memberikan dukungan dengan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.

“Kami minta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup menyediakan fasilitas seperti tempat sampah dan angkutan sampah yang rutin agar lingkungan benar-benar bersih,” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan tersebut. 

Selain itu, Lailatul Badri juga mendorong agar Pemko Medan membentuk bank sampah di setiap lingkungan sebagai solusi kreatif dalam mengelola sampah dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Mari kita mulai mendirikan bank sampah, memilah dan mewadahi sampah dari rumah. Selain menjaga kebersihan, ini juga bisa menambah penghasilan warga. Saya siap berkolaborasi untuk memberikan edukasi masyarakat,” katanya. 

Sebagai informasi, Perda No 7 Tahun 2024 yang disahkan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution pada 17 September 2024 ini mencakup perubahan pada sejumlah pasal penting seperti Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32. 

Salah satu perubahan signifikan terdapat pada Pasal 30, yang mewajibkan camat melaporkan secara tertulis pengelolaan persampahan ke Dinas Lingkungan Hidup setiap tiga bulan, mencakup data jumlah, sumber, pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. 

Perda tersebut juga menegaskan adanya sanksi pidana bagi pelanggar. Setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp10 juta, sementara bagi badan usaha dikenai denda maksimal Rp50 juta. 

Melalui sosialisasi ini, Lailatul Badri berharap masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi mewujudkan Kota Medan yang bersih, sehat, dan bebas sampah. 


[hbk7 ra


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar