Deli Serdang || Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial FAL (25) dan DS (26) ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/9/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkirkan dalam keadaan kunci masih terpasang. Dua jam kemudian saat hendak dimasukkan kedalam rumah, motor tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (27/9/2025) sore, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian FAL di Desa Wonosari. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, FAL mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada DS seharga Rp4,4 juta.
Tidak lama kemudian, petugas bergerak ke rumah DS di Desa Dalu X A. Tersangka DS berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian. Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku utama berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah. Tak lama berselang, penadah beserta barang bukti juga berhasil diamankan,” ujar Kapolsek, Senin (29/9/2025).
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. FAL dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan DS disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6259 MBH telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
[hbk7 chard]
0 التعليقات:
Posting Komentar