Medan || Parah! Martabat tertinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Sumatera Utara (USU) terciderai, dimana seorang oknum Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.sos., Msi., disinyalir telah melanggar Peraturan Pemilukada 2024, dimana hal itu menjadi gempar setelah viral di media sosial (Medsos), adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum rektor itu.
Muryanto Amin selaku rektor usu diduga kuat melakukan tindak pelanggaran pilkada karena Ketidak Netralan seorang aparatur sipil negara (ASN), yang seharusnya Netral dan jaga kekondusifan selama perjalanan tahapan pilkada serentak 2024. Selain Tidak Netral, Muryanto juga diduga cawe cawe memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1. Dugaan cawe cawe oknum rektor usu yang viral di medsos itu, adalah seperti pengerahan massa dengan mengumpulkan Penjabat (Pj) Bupati dan Pj Walikota se Sumatera Utara (Sumut) dengan menggunakan Fasilitas Negara, seperti Fasilitas Kantor, Fasilitas Rumah Dinas, serta Fasilitas Keahlian dan Keilmuannya.
Dimana jabatan rektor dan keilmuannya, adalah jabatan tertinggi di akademisi perguruan tinggi negeri universitas sumatera utara, dan untuk jabatan serta keilmuannya, negara biayai semuanya, baik kantor (USU), rumah dinas dan keilmuan serta keahliannya, melalui hasil pendapatan asli daerah (PAD) rakyat Sumatera Utara. Dan Kehormatan USU, dipertaruhkan. Padahal selama ini, lembaga ini sangat dihormati oleh para mahasiswa/i, baik dari kampus USU itu sendiri, maupun diluar kampus, juga para alumnus civitas akademika USU, begitu juga di mata masyarakat Sumatera Utara.
Jangan jangan apa yang dilakukan oleh oknum Rektor USU, Muryanto Amin itu adalah suatu bahagian dari manuver balas jasa kepada sahabatnya yang memuluskan jabatan rektor. Begitu juga sangat ironi, ternyata rektor dalam melakukan dugaan cawe cawe, ternyata tidak sendirian, melainkan ditemani oleh dua rekannya, yakni Wakil Rektor 2, Dr. Muhammad Arifin Nasution, S.sos., Msp., dan Dekan Fisip USU, Dr. Hatta Ridho, S.sos., Msp. Dan kedua rekannya ini membantu rektor dalam mendukung dan memenangkan paslon nomor urut 1, Boby Nasution Surya.
Terkait adanya dugaan Tidak Netral ASN/PNS, Cawe Cawe dan Pengerahan massa dengan mengumpulkan seluruh pj bupati dan pj walikota se Sumatera Utara hingga ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung dan memenangkan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut, nomor urut 1, Boby Surya, telah sampai ke meja Tim Hukum Edy Hasan, Jalan Mongonsidi No.17 Medan.
Dihadapan para awak media, Minggu (17/11/2024), Ketua Tim Hukum Edy Hasan, Yance Aswin, SH.,mengemukakan bahwa besok (Senin) akan melaporkan dugaan cawe cawe oknum Rektor USU dkk, yang viral di Medsos ke Bawaslu Sumut. Sebab, sebelumnya Tim Hukum Edy Hasan sudah memberikan waktu buat Rektor USU untuk melakukan klarifikasi atas adanya informasi dari Relawan ataupun pihak pihak dari dalam kampus sendiri, dan jika memang Klarifikasi ini tidak dipergunakan oleh Rektor USU maka, sangat patut diduga memang ada keterlibatan beliau dalam hal cawe cawe ini, mengingat beliau adalah PNS maka berdasarkan Putusan MK beberapa hari yang lalu, beliau bisa dipidana.
"Kami Tim Hukum Edy Hasan, sampai hari ini, Minggu 17 November 2024, masih menunggu kabar klarifikasi dari Rektor USU dkk, baik terbuka ataupun melalui surat resmi kepada Tim Hukum Edy Hasan, karena sampai sebelum kami melaporkan beliau ke Bawaslu, maka harapan terbesar kami Rektor USU silahkan menanggapi informasi yang kami dapatkan dan ini sudah menyebar di beberapa group Whatsapp dan kami juga Tim Hukum Edy Hasan ada menerima banyak kiriman prihal cerita keterlibatan Rektor USU itu, namun Tim Hukum Edy Hasan belum menyimpulkan Rektor USU terlibat sampai batas klarifikasi dari Rektor USU itu ada sebelum senin kami laporkan ke Bawaslu, dan biarlah nanti masyarakat Sumut yang menilai atas Laporan Tim Hukum Edy Hasan, dan Bawaslu bisa memanggil pihak pihak sesuai dengan bukti bukti yang akan Tim Hukum sampaikan di Bawaslu," ungkap Yance Aswin, Ketua Tim Hukum Edy Hasan.
Menunggu keputusan Bawaslu, pungkasnya, Tim Hukum Edy Hasan meminta agar tudingan Keterlibatan Rekror USU cawe cawe dalam Pilgubsu menunggu hasil dari Bawaslu. Namun Tim Hukum Edy Hasan menunggu niat baik Klarifikasi dari Rektor USU.
"Ini masalah mudah dan tidak berpolemik jika Rektor USU bisa memberikan penjelasan perihal isi Chat Whatsapp digroup Whatsapp dan menjelaskan foto foto yang beredar adanya Pj Walikota Tebing saat di rumah Dinas Rektor USU," tambahnya.
Yance juga memaparkan terkait informasi yang diterima Tim Hukum Edy-Hasan dugaan keterkaitan oknum Rektor USU dkk, melanggar peraturan pemilu, seperti, adanya Chat di Group Whatsapp itu seperti cerita dibawah ini, *Pada tanggal 20 September 2024, nara sumber minta dirahasiakan, mengikuti pertemuan dengan pj Bupati dan pj Walkot dalam rangka pemenangan paslon pilkada Sumut nomor urut 1, Boby-Surya. Narsum mendapat tugas pemenangan di 30 TPS, tiap TPS 300 suara dengan biaya sendiri. Penugasan serupa kepada para pj tentu jumlah TPS nya lebih banyak lagi.
Kemudian, *Pada tanggal 23 September 2024 berlangsung beberapa orang pj Bupati dan Walkot di ruangan kantor Rektor USU Prof Muryanto Amin. Pertemuan ini merupakan pertemuan ke 4 sesuai dokumen foto. Dan pertemuan pertama, kedua dan ketiga beberapa pj secara bergantian itu juga berlangsung di ruangan Rektor USU dipimpin langsung Rektor USU Prof Muryanto Amin, namun narsum tidak mengetahui isi pertemuan tersebut.
Selanjutnya, *Pada tanggal 26 dan 27 September 2024 malam bertempat di Rumah Dinas (Rumdis) Rektor USU jalan Pancasila Komplek Kampus USU Medan, telah berlangsung geladi debat kandidat khusus paslon gubsu nomor urut 1, Boby-Surya dengan mentor Rektor USU Prof Muryanto Amin, Dr Hatta Ridho, Dekan Fisip USU dan Wakil Rektor 2 USU, Dr Muhammad Arifin Nasution.
Seorang dosen Fisip USU mengatakan bahwa strategi dalam debat adalah, •Bersifat mempermalukan lawan debat dengan kata singkatan yang tak lazim untuk mendorong lawan debat bertanya. •Menyerang lawan debat dengan mengungkap kebijakan petahana dinilai tidak logis. •Memanfaatkan kelemahan sendiri dengan memutar balik kata untuk menjadi kekuatan sendiri. •Menekan lawan debat jika lawan debat memberi jawaban yang salah. •Mempersiapkan tim media dilokasi debat untuk konsumsi berita yang menguntungkan paslon nomor urut 1 merugikan paslon nomor urut 2. Serta, •Memberikan pertanyaan jebakan kepada lawan debat.
*Pada tanggal 30 September 2024 pukul 20.00, Dr. Muhammad Arifin Nasution Wakil Rektor 2 USU mondar mandir membawa berkas diarena debat kandidat paslon gubsu di hotel Mercure jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
"Adapun Analisa singkat dari uraian data diatas dapat disimpulkan, bahwa pertemuan pj Bupati dan pj Walikota se Sumut dengan Prof Muryanto Amin adalah dalam membentuk suatu kelompok atau perseorangan diyakini dugaan keterkaitan untuk memenangkan paslon 1, Boby-Surya di pilgub Sumut. Dan pertemuan itu sendiri tidak menutup kemungkinan juga dugaan yang diarahkan oleh pj gubsu setelah berkoordinasi dengan Ade Jona Prasetio mantan Ketua Tim pemenangan pilpres prabowo-gibran tahun 2024 yang berpengalaman berkomunikasi langsung dengan para pj se sumut," urainya.
Lanjut Yance, keyakinan itu didukung oleh dugaan oknum Rektor USU Prof Muryanto Amin, Dekan Fisip USU Dr Hatta Ridho dan Wakil Rektor 2 USU, Dr Muhammad Arifin Nasution, sebagai mentor geladi debat paslon gubsu nomor urut 1 Boby-Surya di rumdis Rektor USU dilingkungan kampus USU Medan. Dan juga, kedekatan hubungan (keluarga) Jokowi dan Bobiy dengan Rektor USU dapat menambah keyakinan bahwa oknum Rektor USU bener-bener terlibat politik praktis dengan memanfaatkan keilmuannya, ruang kerjanya dan rumdisnya untuk memenangkan paslon nomor urut 1, Boby-Surya pada pilkada Sumut 2024 sebagai balas budi Rektor USU kepada keluarga jokowi atas terpilihnya Prof Muryanto Amin, sebagai Rektor USU.
"Nah, Kesimpulannya, bahwa keterlibatan oknum Rektor USU Prof Muryanto Amin, oknum Wakil Rektor 2 USU, Dr Muhammad Arifin Nasution dan Dr Hatta Ridho, Dekan Fisip, untuk memenangkan paslon nomor urut 1, Boby-Surya pada pilkada sumut dengan memanfaatkan keilmuannya, fasilitas kantor dan rumdis Rektor USU kemungkinan benar adanya dan karena nya kami berinisiatif akan melaporkannya ke Bawaslu SUMUT, agar di usut tuntas," tandasnya.
Kemudian dipertanyakan kepada Yance terkait jika terbukti, apakah Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.sos., Msi., Wakil Rektor 2, Dr. Muhammad Arifin Nasution, S.sos., Msp dan Dekan Fisip USU, Dr. Hatta Ridho, S.sos., Msp, akan dapat dipidana sesuai Putusan MK kemarin, Pasal 188 UU 1/2015, yang berbunyi, Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.
Yang mana Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Dimana prinsip yang dilanggar bisa berupa membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda. Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Ya bisa lah, karena Putusan MK itu bersifat final dan mengikat (final and binding) pada putusan Arbitrase, yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, yang artinya putusan arbitrase itu merupakan putusan final dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali," tutupnya.
Sementara terpisah, team awak media ini kemudian mengkonfirmasi kepada ketiga petinggi PTN USU ini, seperti kepada, Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.sos., Msi., Wakil Rektor 2, Dr. Muhammad Arifin Nasution, S.sos., Msp., dan Dekan Fisip USU Dr Hatta Ridho, S.sos., Msp.
Namun, ketiga petinggi USU ini tidak satupun menjawab panggilan selular dan pesan singkat whatsapp awak media ini, hingga berita ini ditayangkan. Walau panggilan telepon saat dihubungi, "berdering" dan pesan whatsapp "terbaca".
[hbk7 team]
0 التعليقات:
Posting Komentar