Ombudsman RI Minta ke UPT Samsat Putri Hijau, Perbaiki Tata Kelola Pelayanan Publik Pasca Pindah

 

Foto : Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, melakukan pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Medan Utara, Sofian Romi Wandy, dan Kompol Rusbeny dari Ditlantas Polda Sumut.



Medan  ||  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pertemuan terkait hasil investigasi lapangan Tim Ombudsman RI yang dipimpin oleh Indraza Marzuki Rais di UPT Samsat Medan Utara, belum lama ini. 

"Sebagaimana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pasca perpindahan pelayanan dari UPT Samsat jalan Putri Hijau ke UPT Samsat jalan Sekip Nomor 29 Medan masih adanya beberapa pelayanan seperti BPKB BBN 1, BPKB BBN II dan STNK BBN 1 berada di UPT Samsat Jalan Putri Hijau," ujar James Marihot Panggabean. 

James Panggabean juga menyampaikan bahwa masih adanya produk layanan di Kantor Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara jalan Putri Hijau mengakibatkan kepastian dan kemudahanan layanan bagi masyarakat tidak didapatkan dengan baik. 

Sebagaimana produk pelayanan BPKB BBN 1, BPKB BBN II dan STNK BBN 1 merupakan produk pelayanan yang diselenggarakan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). 

Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Medan Utara, Sofian Romi Wandy dan mewakili Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kompol Rusbeny selaku Kasi STNK Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

"Bahwa berdasarkan informasi Kepala UPTD Samsat Medan Utara, perpindahan Kantor UPTD Samsat yang awalnya di Jalan Puteri Hijau ke UPTD Samsat Medan Utara jalan Sekip Nomor 29 Medan telah dilaksanakan pada bulan Mei 2024," pjngkas James. 

Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tukas James, berjanji akan memindahkan layanan BPKB BBN II ke UPTD Samsat Medan Utara Jalan Sekip dalam waktu 14 hari kerja. Namun terkait produk pelayanan BPKB BBN I dan STNK BBN I akan dilakukan perpindahan pelayanan dari Kantor Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Jalan Putri Hijau ke UPTD Samsat Medan Utara Jalan Sekip menunggu hasil komunikasi dengan Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara. 

Sambungnya, Penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggungjawab dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi pengguna pelayanan publik sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Atas hal tersebut, kami apresiasi terhadap Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan segera memindahkan layanan BPKB BBN II ke eUPTD Samsat Medan Utara Jalan Sekip Nomor 29 Medan. Terkhususnya diiringi dengan waktu yang tidak terlalu lama untuk memindahkan produk pelayanan BPKB BBN I dan STNK BBN I ke UPTD Samsat Medan Utara, Jalan Sekip Nomor 29 Medan," ujarnya. 

James berharap, Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesegera mungkin memindahkan layanan BPKB BBN I, BPKB BBN II dan STNK BBN I ke UPTD Samsat Medan Utara. Hal ini seiring arah Pemerintah Pusat dalam memperbaiki birokrasi yang panjang dan berbelit, dalam rangka membangun kepercayaan publik di Samsat. 

"Jangan sampai masyarakat harus bolak balik dikarenakan ada produk pelayanan yang belum dipindahkan pasca perpindahan kantor dari Kantor Ditlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara ke UPTD Samsat Medan Utara," urainya sekaligus menutup. 


[hbk7 mo]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar