Bawaslu Sumut Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Hak Calon Kepala Daerah

  


Medan  ||  Pada tahapan pencalonan kepala daerah yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu mengenai Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016. 

“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba,” tukasnya dalam rilis yang diterima pada Sabtu (7/9/2024).

Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Sumut, Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik. 

“Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit Rp 46.000.000. Jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita,” katanya.

Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatannya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda Rp 36.000.000. 

“Ini aturannya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya. 


[hbk7 put]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar