Ombudsman RI, Merasa Aneh! Kenaikan Kelas Maulidza Bersyarat! Terkuak Saat Monitoring!

Foto : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan monitoring LAHP ke SMA Negeri 8 Medan, yang dihadiri, Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat Sumateta Utara dan kedua Siswa Tinggal Kelas. 



Medan  ||  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan Monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Tidak Naik Kelasnya Maulidza Sari dikarenakan ketidakhadiran selama 34 hari tanpa keterangan. 

Ombudsman RI melakukan monitoring LAHP bersama Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Inspektur Khusus dan Inspektur I Provinsi Sumatera Utara serta Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada 15 Juli 2024 di SMA Negeri 8 Medan. 

"Sebagaimana berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan LAHP dimaksud bahwa Maulidza Sari telah naik kelas dan bahkan bukan hanya Maulidza Sari saja melainkan teman sekelas Maulidza Sari di kelas XI MIA3 saat itu an. Fahmi Mualif yang awalnya tidak naik kelas menjadi naik kelas," ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara. 

James Panggabean menyampaikan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan pada saat monitoring LAHP tadi, menganjurkan agar Kepala SMA Negeri 8 Medan melakukan perbaikan terkait proses pengambilan Kesimpulan kenaikan kelas Maulidza Sari dan teman sekelas Maulidza an. Fahmi Mualif. 

Sebagaimana kenaikan kelas Maulidza Sari berdasarkan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD Sumut yang ditindaklanjuti dengan adanya rapat dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I dengan Kesimpulan kenaikan kelas bersyarat bagi Maulidza Sari. 

"Dan yang sangat aneh bagi kami (Ombudsman RI) Kenaikan Kelas Bersyarat hanya dikenakan bagi Maulidza Sari sedangkan teman sekelas Maulidza Sari yang awalnya tinggal kelas menjadi naik kelas tanpa adanya pembahasan dalam rapat dewan guru maupun dibahas dalam rapat Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Sebagaimana teman sekelas Maulidza Sari yakni an. Fahmi Mualif memiliki jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 42 hari dan memiliki catatan soal sikap di kelas," ungkap James Panggabean. 

James Panggabean menyampaikan atas temuan monitoring LAHP tadi maka kami menganjurkan agar melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP untuk menaikkan kelas Maulidza Sari melalui rapat dewan guru yang dihadiri Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Jadi, jangan ditimbulkan masalah baru dengan mengambil Keputusan tanpa mekanisme yang jelas. Apalagi di situ ada Cabang Dinas Pendidikan, saya rasa sudah paham terkait pelaksanaan LAHP yang telah kami berikan. 

"Sebagaimana Monitoring LAHP yang telah kami laksanakan tadi juga bukan hanya membahas terkait kenaikan kelas Maulidza Sari namun bagaimana pendampingan kepada Maulidza Sari agar tidak menjadi korban intimidasi baik dari sesama peserta didik maupun dari guru dan tenaga pendidik. Saya minta agar Tim Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap peserta didik di SMA 8 Medan harus berjalan pasca naik kelasnya Maulidza Sari. Hal ini harus diantisapi agar jangan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Karena Maulidza Sari dan peserta didik memiliki hak kenyamanan dan keamanan dalam menempuh Pendidikan," ujar James Panggabean mengakhiri. 


[hbk7 teamred]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar