LAHP Ombudsman RI Terbit! Simpulan, Kepala SMAN 8 Medan Tidak Kompeten Jalankan Tupoksi Kepsek, Imbas Siswi Dirugikan!



Foto : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan LAHP dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala SMA Negeri 8 Medan dan Perwakilan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, di kantor Ombudsman RI Sumut, Jalan Pondok Kelapa No.18 Medan, Sumatera Utara. 




Medan  ||  Ombudsman RI telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tidak naik kelasnya saudari Maulidza Sari dari kelas XI MIA 3 ke kelas XII dikarenakan ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari, baru baru ini. 

"LAHP telah diserahkan dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala SMA Negeri 8 Medan dan Perwakilan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara," ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

James Panggabean menyebutkan bahwa Ombudsman RI Sumut telah menemukan Maladministrasi Konflik kepentingan, Tidak Kompeten dan Tidak Patut oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran. 

"Terjadinya dugaan Maladministrasi, Tidak Kompetennya Kepala SMA Negeri 8 Medan, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," tambahnya. 

Keputusan yang diambil, tukas James, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan saudari Maulidza Sari tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik. 

"Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Sekolah sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta didik," terangnya. 

James juga menyampaikan bahwa dengan ditemukannya Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Ombudsman RI Sumut, memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas saudari Maulidza Sari ke kelas XII. 

"Meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, untuk melakukan pendampingan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Jika Tidak Melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Sumut," tegasnya. 

James Panggabean menyampaikan bahwa kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP.


[hbk7 bram


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar