Medan || Diduga Wings Airlines melanggar Permenhub Nomor 49 Thn 2012 Tentang Standar Pelayanan Penumpang.
Dengan adanya dugaan tersebut, maka pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Otoritas Bandar Udara Wilayah II untuk melakukan Pengawasan terhadap Wings Airlines dalam penerbangan dari Kualanamu Internasional Airport ke Binaka Airport, dimana tidak adanya suatu memfasilitasi Bagasi Penumpang.
Hal ini sangat disayangkan atas kebijakan yang diterapkan Wings Airlines yang tidak memfasilitasi bagasi penumpang di saat adanya acara Nias Pro di Sorake, Nias Selatan bahkan sebelum acara Nias Pro berlangsung.
"Dimana peserta acara Nias Pro berasal dari luar negeri yang hadir untuk ikut serta berlomba surfing taraf internasional, dan peristiwa tersebut sangat mmpengaruhi daya tarik wisatawan untuk datang ke Kepulauan Nias," ujar James Marihot Panggabean, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, baru baru ini.
Lebih lanjut, James Panggabean juga menyampaikan detail Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 49 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mengatur 2 jenis yakni Bagasi Kabin dan Bagasi Tercatat, yang diduga telah dilanggar oleh Wings Airlines.
Pada bagasi kabin memiliki batas maksimal yang dapat dibawa ke dalam pesawat maksimal 7 kg sedangkan bagasi tercatat memiliki batas barang bawaan tanpa dikenakan biaya dengan berat beban antara 15-20 kg.
Namun, Wings Airlines mengenakan biaya kepada penumpang jika ingin menggunakan fasilitas Bagasi Tercatat.
Dalam hal ini Wings Airlines diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud dengan adanya pengenaan biaya penggunaan fasilitas bagasi tercatat meskipun berat kurang dari 15 kg.
James Panggabean, sangat menyayangkan jika Wings Airlines harus mengenakan biaya bagasi tercatat kepada penumpang, padahal hal tersebut merupakan fasilitas bagi penumpang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Hal ini sungguh sangat disayangkan mengingat rangkaian kegiatan di kepulauan nias di bulan Juli ini yang bertaraf internasional sedang dan akan berlangsung.
Misalnya saja acara Nias Pro di Sorake, Nias Selatan yang tengah berlangsung acara surfing bertaraf internasional yang akan dilaksanakan pekan depan di Kabupaten Nias Utara.
"Hal ini pasti sangat mempengaruhi minat masyarakat untuk berkunjung ke Kepulauan Nias karena adanya pengenaan biaya fasilitas bagasi tercatat kepada penumpang," tambahnya.
Atas hal tersebut James Panggabean menganjurkan kepada Otoritas Bandara Wilayah II harus meninjau kebijakan yang diterapkan Wings Airlines dari Kualanamu Internasional Airport ke Binaka Aiport.
Sebagaimana Otorita Bandara Wilayah II memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan angkutan udara.
Kami dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar Otoritas Bandara Wilayah II melakukan pengawasan dan memberikan suatu solusi atas ketidaksediaan bagasi tercatat bagi penumpang Wings Airlines tujuan Binaka Airport.
"Hal ini harus terselesaikan dan memberikan solusi yang baik bagi penumpang untuk tujuan Binaka Airport kedepannya terkhusus dalam mendongkrak wisatawan lokal dan asing ke Kepulauan Nias," tutupnya.
[hbk7 bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar